Anggota Komisi V DPR RI Erna Sari Dewi saat diwawancarai oleh wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 26 Mei 2026. Foto: TODAYANEWS/Dhanis TODAYANEWS.ID – Anggota Komisi V DPR RI Erna Sari Dewi, mengkritik implementasi kebijakan penurunan potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen yang hanya diterapkan pada layanan angkutan penumpang roda dua.
Erna memperingatkan agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi ajang pencitraan yang minim dampak nyata bagi kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
“Jangan membangun harapan seolah-olah pemerintah sudah berpihak kepada pengemudi ojol, tetapi dalam praktiknya yang mendapatkan manfaat hanya sebagian kecil layanan,” kata Erna, pada Sabtu (27/6/2026).
Menurut Erna, pengemudi ojol lebih butuh realitas pendapatan harian yang membaik, bukan sekadar angka manis yang diumumkan dalam konferensi pers.
“Yang dirasakan pengemudi setiap hari adalah pendapatan yang masuk ke kantong mereka, bukan sekadar angka yang diumumkan dalam konferensi pers,” tegas Erna.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu memaparkan fakta lapangan bahwa mayoritas pendapatan pengemudi ojol saat ini justru ditopang oleh layanan non-penumpang, seperti pengantaran makanan dan barang.
Menurutnya jika sektor-sektor ini masih dibebani potongan tinggi hingga 15 atau 20 persen, maka penurunan tarif di sektor angkutan penumpang menjadi tidak terasa dampaknya.
“Kalau sebagian besar order tetap dipotong 15, 20, bahkan lebih dari itu, lalu yang diturunkan hanya layanan yang porsinya semakin kecil, maka substansi kebijakan ini patut dipertanyakan. Jangan sampai yang berubah hanya narasinya, sementara realitas penghasilan pengemudi tetap sama,” tegas Erna.
Sebagai mitra Kementerian Perhubungan, Komisi V DPR RI meminta pemerintah bersikap tegas. Aplikator diharapkan tidak mencari celah regulasi dengan cara mengelompokkan jenis layanan demi menghindari potongan 8 persen tersebut.
“Regulasi tidak boleh membuka ruang bagi praktik yang secara formal mematuhi aturan, tetapi secara substansi menghindari tujuan kebijakan. Negara harus hadir memastikan tidak ada celah yang merugikan jutaan mitra pengemudi,” jelasnya.
Erna juga mengingatkan bahwa hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi selama ini masih ditandai oleh ketimpangan posisi tawar.
Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi benar-benar menciptakan keseimbangan, bukan sekadar menjadi legitimasi atas praktik bisnis yang tetap membebani pengemudi.
“Pertumbuhan itu tidak boleh dibangun di atas beban yang terus dipikul oleh para mitra pengemudi. Kesejahteraan mereka harus menjadi ukuran utama keberhasilan kebijakan, bukan hanya pertumbuhan transaksi atau keuntungan perusahaan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Komisi V DPR RI, kata Erna, akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tujuan perlindungan terhadap mitra pengemudi benar-benar terwujud.
Pemerintah juga didorong segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema potongan pada seluruh jenis layanan, bukan hanya layanan angkutan penumpang.
“Kalau memang semangatnya melindungi pengemudi, maka perlindungan itu harus berlaku utuh. Jangan setengah-setengah. Jangan sampai publik melihat ada keberpihakan di atas kertas, tetapi para pengemudi tetap membawa pulang penghasilan yang tidak jauh berbeda dari sebelumnya,” tutupnya.