x

Saksi Ungkap Ada Perintah ‘Bersih-Bersih’ di Bea Cukai saat Dipantau KPK

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 18:31 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Budiman Bayu Prasojo mengaku sempat memerintahkan stafnya melakukan “bersih-bersih” setelah menerima informasi bahwa Gedung Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai sedang dipantau aparat penegak hukum.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Bayu hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia menjelaskan perintah itu muncul karena kepanikan setelah memperoleh informasi dari atasannya.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan perintah Bayu kepada staf bernama Salisa. Jaksa juga menyinggung dugaan penghilangan jejak, termasuk pembakaran amplop.

Bayu membantah pernah secara langsung memerintahkan pembakaran amplop. Ia mengaku hanya menggunakan istilah “bersih-bersih” saat berbicara dengan bawahannya.

Menurut Bayu, istilah itu muncul dalam percakapan dengan Sisprian. Setelah itu, Salisa dipanggil untuk melakukan “bersih-bersih”.

“Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?” tanya jaksa.

“Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya ‘bersih-bersih saja’, gitu,” jawab Bayu.

Jaksa kemudian meminta Bayu menjelaskan makna dari istilah tersebut. Bayu menjawab tindakan itu dilakukan karena telah ada “atensi” dari aparat penegak hukum.

Jaksa kembali mendalami asal informasi yang diterima Bayu. Ia ditanya mengenai siapa yang menyampaikan kabar tersebut.

Bayu mengatakan informasi itu berasal dari Sisprian. Menurutnya, Sisprian menyampaikan bahwa ada aparat penegak hukum yang mengincar Gedung Sumatera.

Dalam persidangan, Bayu menjelaskan Gedung Sumatera merupakan gedung yang digunakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Namun, ia mengaku tidak mendapat penjelasan lebih rinci mengenai identitas aparat yang melakukan pemantauan.

Bayu menyebut informasi itu memicu kepanikan di lingkungan kerjanya. Karena merasa situasinya bermasalah, ia meminta dilakukan “bersih-bersih”.

Ia mengatakan saat itu berada di ruangannya bersama Sisprian. Salisa kemudian dipanggil untuk menjalankan perintah tersebut.

Budiman Bayu diketahui juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Perkaranya disidangkan secara terpisah dari tiga terdakwa lainnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp78,8 miliar. Pengakuan Bayu mengenai perintah “bersih-bersih” terungkap saat persidangan perkara tersebut berlangsung.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar. Ketiga terdakwa ialah:

1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan,

2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan,

3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

 

Selain tiga nama itu, ada tiga terdakwa penyuap yang telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Berikut ini vonis lengkapnya:

1. Pimpinan Blueray Cargo, John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

2. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

3. Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
1 day ago
3 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor