Laporan: Afrizal Ilmi
Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS). (Istimewa) TODAYNEWS.ID — Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS) dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS) menuai keberatan dari pemegang saham minoritas.
Mereka mempersoalkan legalitas rapat yang digelar di Holiday Inn, kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), karena dinilai mengabaikan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
PMBS merupakan perusahaan pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family. Sementara itu, sengketa yang melibatkan kedua perusahaan berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS yang telah melalui proses peradilan sejak 2020.
Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menilai pihak penyelenggara tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama kedua perseroan. Penilaian tersebut didasarkan pada putusan PK Mahkamah Agung yang, menurut dia, memenangkan pihak pemegang saham minoritas.
”RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi,” ujar Primaditya dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Primaditya, penyelenggaraan RUPS tersebut juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia menilai konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut semestinya menjadi pertimbangan sebelum rapat dilaksanakan.
Pihak pemegang saham minoritas, lanjutnya, telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada penyelenggara sebelum RUPS berlangsung. Mereka juga meminta agar rapat dibatalkan, tetapi surat keberatan tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan hingga menjelang pelaksanaan.
“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan,” kata Primaditya.
Sengketa ini berakar pada perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS kedua perusahaan pada 2020. Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung menerbitkan tiga putusan PK sepanjang 2026 yang menurut Primaditya berdampak terhadap keabsahan sejumlah keputusan korporasi.
Putusan pertama adalah PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026. Putusan kedua, PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Menurut Primaditya, kedua putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020. Pembatalan itu juga berkaitan dengan akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.
Adapun putusan ketiga adalah PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026 yang berkaitan dengan kepemilikan saham PT FBS. Primaditya menyatakan putusan itu menyatakan tidak sah dan batal peralihan saham milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020.
Putusan tersebut juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
Dengan demikian, menurut pihak pemegang saham minoritas, putusan-putusan itu memengaruhi dasar hukum perubahan kepemilikan saham dan keputusan korporasi kedua perusahaan.
”Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujar Primaditya.
Atas dasar itu, pihak pemegang saham minoritas menilai penyelenggaraan RUPS pada 20 Oktober 2026 seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung.
Mereka mempersoalkan keabsahan rapat karena menilai dasar kepemilikan saham dan keputusan korporasi yang digunakan telah dibatalkan melalui proses peradilan.
Hingga keterangan yang disampaikan Primaditya tersebut, belum terdapat tanggapan dari pihak penyelenggara RUPS dalam bahan informasi yang tersedia. Karena itu, keberatan mengenai legalitas rapat dan penerapan putusan PK tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS dan PT FBS, maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam sengketa ini masih belum memberikan keterangan resmi.
Editor: Aziz Arriadh