Anggota Pansus RUU Desain Industri dari Fraksi PKB, Anisah Syakur. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Pansus RUU Desain Industri dari Fraksi PKB, Anisah Syakur, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Desain Industri harus menjadi momentum nyata untuk mendongkrak daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Secara umum kami melihat revisi undang-undang ini sudah tepat sasaran karena dapat mengangkat daya saing UMKM dan melindungi kekayaan intelektual bangsa,” ujar Anisah di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Namun, Anisah menyatakan bahwa keberhasilan regulasi baru ini sangat ditentukan oleh kemudahan implementasi teknis serta proteksi hukum bagi pelaku usaha kecil di daerah.
Anisah juga menyoroti pentingnya kejelasan fasilitas mediasi sengketa cuma-cuma dan skema keringanan biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual agar tidak membebani kantong pelaku UMKM.
“Tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi teknis dan sosialisasi yang luas. Apakah perpanjangannya otomatis atau harus melalui pendaftaran ulang dan verifikasi tertentu, ini harus diperjelas agar tidak membingungkan UMKM,” ujar Anisah.
Sebab itu, Anisah mendesak pemerintah untuk memperluas jangkauan pendampingan hukum hingga ke level terbawah.
“Pendampingan jangan hanya di pusat atau provinsi. UMKM kita paling banyak justru di kecamatan, kelurahan, sampai desa. Sosialisasi dan pendampingan harus benar-benar menjangkau mereka,” tegas legislator PKB itu.
Ia mengingatkan bahwa mayoritas pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang rentan menjadi korban peniruan produk justru berada di pelosok desa yang minim akses informasi.
“Banyak produk lokal kita yang kemudian diklaim atau ditiru pihak luar, termasuk produk impor yang meniru desain industri milik UMKM Indonesia. Negara harus hadir melindungi karya anak bangsa,” tegas Anisah yang juga Anggota Komisi XIII DPR itu.
Sementara terkait kesiapan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan mendukung implementasi UU ini, terutama dalam menjadikan sertifikat desain industri sebagai agunan atau jaminan kredit.
Anisah meminta jaminan kepastian hukum dan menuntut kejelasan mengenai indikator valuasi serta lembaga resmi yang ditunjuk untuk mengukur nilai ekonomi dari sebuah hak desain industri.
“Harus ada kejelasan siapa lembaga penilainya dan bagaimana standar penilaiannya agar implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari,” pungkasnya.