Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto; Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penyidik menggali aliran dana tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) kembali diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri penggunaan uang yang diduga diterima Suhardiman. Penelusuran itu mencakup dugaan suap terkait jabatan Sekda dan Kadis PUPR serta gratifikasi.
Menurut Budi, uang tersebut diduga diterima Suhardiman dari Sekda Kuansing Zulkarnain (ZUL). Zulkarnain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik kini tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan uang. KPK juga ingin mengetahui penggunaan dana setelah uang tersebut diterima.
“Maka dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini, maka kemudian penyidik butuh menelusuri penggunaannya untuk apa saja,” kata Budi, Selasa (18/8/2026).
KPK juga mengembangkan pemeriksaan terhadap dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dugaan pemberian itu berkaitan dengan pengurusan alih fungsi hutan.
Budi menyebut penyidik mendalami pihak-pihak di Kemenhut yang diduga menerima pemberian tersebut. KPK masih mengusut keterkaitan dugaan pemberian itu dengan perkara Suhardiman.
“Termasuk dugaan pemberian yang dilakukan Bupati kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut terhadap perkara yang sedang ditangani KPK.
Selain Juprizal, KPK kembali memeriksa Pj Sekda Pemkab Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah (FHD). Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara tersebut.
KPK juga memeriksa pegawai Kementerian Kehutanan bernama Rama Andre Nugroho (RAN). Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua pihak swasta turut dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka ialah Petdri Utama selaku Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia Tbk dan Novianti yang bekerja sebagai tenaga marketing.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik tengah menelusuri lebih jauh dugaan aliran dan penggunaan uang dalam perkara Suhardiman. KPK juga mendalami dugaan hubungan pemberian kepada pihak Kemenhut dengan pengurusan alih fungsi hutan.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap itu diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.