Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato memperingati Hari Buruh atau May Day di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026). (Youtube Sekretariat Presiden) TODAYNEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu ditegaskan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam terus melindungi para pekerja.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah akan selalu memastikan para pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, negara akan terus hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi rakyat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menjaga dan melindungi masyarakat.
“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” ungkapnya.
Adapun pembentukan Satgas Mitigasi PHK di momen Mey Day menjadi simbol komitmen kuat pemerintah, dalam melindungi, membela, dan memastikan tidak ada pekerja yang dibiarkan jatuh sendirian.