x

Napi Narkoba Buron 2 Tahun Ditangkap di Myanmar, DPR Buka Suara

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Agu 2026 17:14 20 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap kembali Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur.

Adapun Bayu ditangkap otoritas keamanan Myanmar di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026 setelah kabur dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024 lalu.

Meity menilai penangkapan Bayu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah memberantas narkoba. Bayangkan, tersangka lari dari lapas dan buron sejak 2024. Melihat kemampuannya meloloskan diri hingga ke luar negeri, bisa disebut tersangka bukan orang sembarangan,” kata Meity, Senin (31/8/2026).

Meity menduga Bayu tidak bekerja seorang diri. Dia menyebut ada pihak lain yang membantu pelarian Bayu dan diduga masih terhubung dengan jaringan narkoba.

“Ia pasti tidak sendiri merencanakan semuanya, melainkan dibantu pihak lain yang merupakan bagian dari jaringan narkoba tersebut. Termasuk saat pertama kali bisa melarikan diri dari lapas,” ujarnya.

Politisi yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di DPR RI itu berharap penangkapan Bayu dapat memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkoba lainnya. Dia juga meminta aparat terkait menjaga integritas dalam pemberantasan narkoba.

“Bahwa tidak ada yang bisa lolos dari hukum. Bahkan jika lari ke negara konflik sekalipun. Saya juga mengimbau agar aparat di bawah kementerian terkait menjaga integritas dan komitmennya menegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba,” ungkapnya.

Menurut Meity, pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian serius karena dampaknya luas dan jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.

“Merusak masa depan generasi muda dan masa depan bangsa secara terstruktur dan masif,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Bayu telah diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Bayu kemudian dijemput tim Polri di Myanmar pada Minggu (30/8/2026).

“Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” kata Eko kepada media, Minggu (30/8/2026).

Bayu selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Eko mengatakan Bayu sempat melarikan diri ke Malaysia setelah kabur dari rutan. Selama berada di Malaysia, Bayu disebut tetap mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia.

“Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepri (Kepulauan Riau),” ujarnya.

Bayu merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 14 tahun penjara. Dia baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman sebelum melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
1 day ago
1 day ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor