x

Mulai Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR Serap Masukan terkait Pilkada Asimetris dan Evaluasi Sistem Proporsional Terbuka

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 23:03 23 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI terus mengencangkan langkah mereka sebelum dibahasnya Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dengan menghadirkan para pakar, tokoh, akademisi untuk menjaring masukan yang komprehensif dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, menjelaskan bahwa karena RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas di DPR, khususnya di Komisi II, pihaknya berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Iya, karena prolegnasnya masih di DPR RI dan masih di Komisi II, makanya Komisi II melakukan ikhtiar politik melakukan RDPU dengan mengundang tokoh-tokoh, pakar-pakar agar kita mendapat masukan yang seluas-luasnya dan sepadat-padatnya untuk menyusunkan RUU Pemilu ini,” kata Giri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI pada hari ini menggelar RDPU dengan mengundang dua dua pakar kepemiluan terkemuka, yakni, Prof. Ramlan Surbakti dan Prof Siti Zuhro, untuk menerima masukan krusial terhadap pembenahan pemilu kedepan.

Giri mengungkapkan, dalam paparan Prof. Ramlan Surbakti, dirinya memberikan catatan kritis mengenai model pemilu yang berlaku saat ini.

Sistem proporsional terbuka dinilai Prof. Ramlan masih memiliki sejumlah kelemahan yang membuat pemilu menjadi bebas, namun belum sepenuhnya adil.

“Itu harus diperbaiki, karena Prof. Ramlan antara pilihan-pilihan tadi bisa dipilih banyak pilihannya, tapi model pemilunya harus dibuat semakin fair ke depannya, terutama mengatasi politik uang, sumber dana kampanye yang tidak terukur,” sambung Giri

“Nah, ini isu-isu yang menurut Prof. Ramlan harus ditindaklanjuti dalam undang-undang pemilu,” lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Peneliti Utama Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, memberikan pandangan yang berfokus pada penguatan desentralisasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.

Menurut Giri, Prof. Siti Zuhro mengusulkan beberapa indikator terkait kemungkinan diterapkannya Pilkada Asimetris.

“Artinya bisa ada daerah-daerah yang bisa pemilu langsung, ada daerah-daerah yang bisa dilakukan pemilu tidak langsung,” papar Giri menerangkan konsep asimetris tersebut.

Selain itu, kata Giri, Prof. Siti Zuhro juga menyodorkan opsi pemisahan jadwal pemilu untuk menjembatani putusan MK tanpa merusak sistem tata negara.

Lebih jauh, terkait pembahasan RUU Pemilu oleh siapa dan kapan, Giri mengatakan bahwa hal itu masih sangat dinamis.

“Nanti ya tergantung apakah panja (panitia kerja) di Komisi II, apakah pansus (panitia khusus) di DPR, atau tiba-tiba diambil alih pemerintah. Nah, kita kan belum tahu,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
5 days ago

LAINNYA
x
x
domain