x

Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg di Rumah Sentul Milik Yayasan Dakwah

waktu baca 3 menit
Minggu, 19 Jul 2026 14:00 82 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan aset milik sebuah yayasan. Klaim itu disampaikan usai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Handika mengatakan yayasan tersebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Menurutnya, rumah di Sentul digunakan sebagai kantor operasional cadangan yayasan.

Ia menjelaskan Don Ritto telah memakai rumah tersebut sebagai lokasi operasional sejak 2022 hingga 2023. Penggunaan rumah itu, kata dia, telah memperoleh izin dari pemiliknya.

“Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Handika kembali menegaskan fungsi rumah tersebut bukan sebagai tempat penyimpanan aset pribadi. Ia menyebut bangunan itu digunakan untuk mendukung kegiatan yayasan.

“Kami ulang lagi, backup kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam,” tegasnya.

Menurut Handika, yayasan tersebut saat ini membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku di sebuah pondok pesantren di Banten.

Yayasan juga disebut memiliki rencana membangun pesantren, masjid, dan fasilitas pendidikan di Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur.

Terkait penyitaan emas batangan dan valuta asing, Handika mengklaim seluruh aset itu berkaitan dengan aktivitas yayasan. Namun, ia belum bersedia menjelaskan asal-usul maupun pihak yang menyerahkan aset tersebut.

“Nah kenapa kok disimpan dalam bentuk emas? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura? Kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai segala dengan semua bukti-bukti yang kuat yang sahih dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Ia menegaskan brankas beserta seluruh isinya di rumah Sentul bukan berada dalam penguasaan kliennya.

Hotman mengatakan sejak rumah itu digunakan Don Ritto sebagai kantor operasional yayasan, pengelolaannya berada di bawah Don Ritto. Karena itu, ia membantah adanya keterkaitan kepemilikan brankas dengan Febrie Adriansyah.

Hotman menyebut pihaknya akan menjelaskan asal-usul aset yang ditemukan penyidik pada waktu yang tepat. Penjelasan tersebut, menurutnya, akan disampaikan setelah proses hukum berjalan.

“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya,” tutur Hotman.

Sebelumnya, penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai berbagai mata uang asing, dokumen, serta barang elektronik dari rumah di Sentul.

Seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung bersama perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masih terus didalami penyidik.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
13 hours ago
2 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor