Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi. (Dok. BPA Kejagung) TODAYNEWS.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Nama tersebut diajukan kepada Presiden untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan itu.
Usulan tersebut telah diterima Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Surat dari Jaksa Agung dikirim secara resmi kepada Presiden pada Selasa, 14 Juli 2027.
Prasetyo mengatakan proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Pemerintah akan melakukan penilaian sebelum menetapkan pejabat definitif.
“Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).
Saat ditanya mengenai nama yang diusulkan, Prasetyo membenarkan bahwa calon tersebut adalah Kuntadi. Ia menyebut nama itu sesuai dengan surat yang diterima dari Jaksa Agung.
Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Jaksa kelahiran Semarang, Januari 1970, itu memulai karier di Korps Adhyaksa pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jampidsus.
Karier Kuntadi mulai menanjak ketika dipercaya menjadi Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namanya semakin dikenal publik setelah dipercaya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022. Di posisi itu, Kuntadi menjadi salah satu pejabat yang memimpin pengungkapan berbagai perkara korupsi besar.
Salah satu perkara yang ditanganinya adalah dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus tersebut disebut merugikan negara sekitar Rp8 triliun dan menjerat 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Kuntadi juga memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Timah Tbk. Kasus itu mendapat perhatian luas karena disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun dan menyeret Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka.
Setelah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus selama dua tahun, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024.
Ia kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum diangkat menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Kini, Kuntadi menjadi satu-satunya nama yang diusulkan Jaksa Agung untuk mengisi kursi Jampidsus. Keputusan akhir mengenai pengangkatannya akan menunggu hasil penilaian dan persetujuan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.