Laporan: Afrizal Ilmi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat aturan perampasan harta pejabat publik yang tidak melaporkan kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan tersebut dinilai dapat mendorong penyelenggara negara melaporkan seluruh asetnya secara jujur dan transparan.
Johanis mengatakan, aparat penegak hukum, termasuk KPK, perlu memiliki dasar untuk mengambil tindakan apabila ditemukan kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Johanis Tanak di Yogyakarta, dikutip Senin (26/10/2026).
Ia menilai, aturan yang tegas dapat meningkatkan kepatuhan pejabat publik dalam menyampaikan laporan kekayaan. Dengan adanya konsekuensi hukum, penyelenggara negara diharapkan tidak menyembunyikan aset atau memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujarnya.
Usulan tersebut muncul ketika DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Komisi III DPR RI memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan agenda tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. DPR berupaya mempercepat rangkaian pembahasan agar target tersebut dapat tercapai.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026).
Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya atau awal November 2026, kini dimajukan ke masa reses. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyerapan aspirasi publik sebelum pembahasan RUU berlanjut.
Komisi III DPR juga berencana melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat dalam rangkaian RDPU. Peserta yang diundang mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan.
“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” kata Habiburokhman.
Selain memajukan jadwal RDPU, Komisi III DPR menyepakati penunjukan Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
DPR juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU untuk menyampaikan masukan secara tertulis. Aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI agar tetap menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.
“Jadi, kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman.
Dengan percepatan agenda pembahasan dan pelibatan masyarakat, Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Sementara itu, usulan KPK mengenai perampasan aset pejabat yang tidak jujur melaporkan LHKPN menjadi salah satu gagasan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan substansi aturan tersebut.
Editor: Aziz Arriadh