Laporan: Dhanis
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul langkah Singapura menjatuhkan tindakan pencegahan terhadap 10 perusahaan yang terkait dengan wilayah kebakaran di Indonesia.
Ateng mengatakan, pemerintah perlu menyikapi kebijakan Singapura secara proporsional. Kritik terhadap kebijakan negara lain harus didasarkan pada data, tanpa mengabaikan persoalan karhutla yang masih berulang di dalam negeri.
“Jangan sampai perdebatan dengan negara lain membuat kita lupa bahwa karhutla di negeri sendiri masih berulang. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan melalui penindakan dan pemulihan,” kata Ateng, Senin (26/10/2026).
Ia pun merujuk langkah National Environment Agency (NEA) Singapura yang menerbitkan Preventive Measure Notices (PMN) kepada tujuh perusahaan pada 16 Oktober 2026, kemudian menambah tiga perusahaan pada 19 Oktober 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Transboundary Haze Pollution Act Singapura.
Menurut Ateng, pemerintah Indonesia perlu mengaudit kawasan yang berulang kali terbakar dengan menggabungkan data satelit, batas konsesi, pemeriksaan lapangan, kondisi gambut, dan rekam jejak kepatuhan perusahaan.
Ia menegaskan, titik panas tidak dapat langsung dijadikan bukti kesalahan perusahaan. Namun, temuan tersebut harus segera diverifikasi untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, dan pihak yang bertanggung jawab.
“Ketegasan pemerintah akan lebih kuat kalau berdiri di atas bukti. Kewajiban pemegang konsesi dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran juga harus diperiksa,” ujarnya.
Sebab itu, Ateng mendorong penjatuhan sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Sedangkan, untuk pelanggaran berat atau berulang, pemerintah juga perlu mengevaluasi izin usaha sesuai ketentuan hukum.
Selain penindakan, ia meminta pemulihan lingkungan menjadi kewajiban utama pihak yang terbukti bertanggung jawab. Kerja sama Indonesia–Singapura dalam pertukaran informasi dan penelusuran keterkaitan korporasi lintas negara juga perlu diperkuat.
Lebih lanjut, Ateng mengusulkan agar pemerintah menyampaikan hasil awal pemeriksaan kawasan prioritas dalam 30 hari, disusul laporan perkembangan penindakan dan rencana pemulihan dalam 90 hari.
“Indonesia tidak perlu menunggu negara lain untuk membuktikan keseriusan menangani karhutla. Pemerintah harus memperkuat penindakan, memastikan pemulihan, dan mengevaluasi sistem pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh