x

DPR Soroti Besarnya Kerugian Negara Akibat Karhutla, Minta 32 Perusahaan Ditindak Tegas

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Okt 2026 15:57 27

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indrajaya, menyoroti besarnya potensi kerugian negara dan masyarakat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Indrajaya, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga mencakup gangguan kesehatan masyarakat, terhambatnya kegiatan pendidikan, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga tersendatnya pelayanan publik dan distribusi logistik akibat kabut asap.

“Kalau kerugian akibat karhutla sudah mencapai triliunan rupiah, maka pemerintah harus melihat masalah ini secara serius,” kata Indrajaya pada Senin (26/10/2026).

Ia juga mengkritik penjatuhan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan karhutla.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada pelanggaran administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Jangan hanya menghitung pelanggaran administratif perusahaan, tetapi juga menghitung kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya pendapatan masyarakat, dan terganggunya pelayanan publik,” tegasnya lagi.

Untuk itu, Indrajaya mendesak pemerintah mengevaluasi efektivitas sanksi yang telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan tersebut.

Ia meminta agar setiap perusahaan diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, tanggung jawab hukum, serta dampak yang ditimbulkan.

Menurutnya, penanganan karhutla harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa perusahaan tertentu mendapat perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum.

“Negara harus tegas, tidak boleh memandang bulu. Jangan sampai ada kesan negara takut terhadap mafia perusahaan yang diduga menjadi bagian dari persoalan karhutla. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tandasnya.

Editor: Azis Arriadh

LAINNYA