x

Sidang Pemerasan Bangun Paulus, JPU Nilai Keterangan Saksi Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

Laporan: Dhanis Iswara

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2026 19:56 30

TODAYNEWS.ID – Dua saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta memberikan keterangan positif mengenai karakter terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha berinisial VLC di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Kedua saksi tersebut, Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia, menyampaikan pengalaman pribadi mereka selama mengenal Bangun Paulus. Keduanya menilai terdakwa sebagai sosok yang peduli terhadap teman dan bersedia membantu ketika orang di sekitarnya menghadapi kesulitan.

Ricky mengungkapkan bahwa dirinya telah mengenal Bangun selama kurang lebih dua tahun. Hubungan keduanya terjalin sejak mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Selama berinteraksi, Ricky menilai Bangun sebagai teman yang tidak segan memberikan pertolongan kepada orang lain. Menurut dia, bantuan tersebut diberikan tanpa mengharapkan balasan.

Penilaian serupa disampaikan Inje Zahwa Aulia yang mengaku telah bersahabat dengan Bangun selama delapan tahun. Ia bahkan pernah memperoleh bantuan hukum dari terdakwa ketika mobil yang disewakannya dibawa kabur oleh orang lain.

Pengalaman tersebut membuat Inje memiliki pandangan positif terhadap Bangun. Karena itu, ia mengaku tidak menyangka sahabatnya harus menghadapi proses hukum dalam perkara yang kini disidangkan.

Dalam keterangannya, Inje juga menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan pemberian keringanan hukuman kepada terdakwa.

JPU Nilai Keterangan Saksi Belum Menyentuh Pokok Perkara

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan kedua saksi belum memberikan penjelasan langsung mengenai substansi perkara yang didakwakan kepada Bangun Paulus.

Menurut penilaian JPU, kesaksian yang disampaikan lebih menitikberatkan pada hubungan pertemanan dan pandangan pribadi terhadap karakter terdakwa. Saksi menggambarkan Bangun sebagai orang baik yang kerap membantu, termasuk mentraktir teman-temannya.

Namun, penilaian personal tersebut dinilai perlu dibedakan dari keterangan yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan pemerasan dan ancaman yang sedang diperiksa di pengadilan.

JPU juga menyoroti bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Pengetahuan yang dimiliki saksi mengenai kasus tersebut disebut berasal dari pemberitaan media.

Dengan kondisi itu, keterangan saksi dinilai lebih menggambarkan hubungan mereka dengan terdakwa daripada menguraikan fakta kejadian yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Penilaian terhadap karakter terdakwa, menurut sudut pandang tersebut, tidak dengan sendirinya menjawab apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi.

Meski demikian, bobot dan relevansi keterangan para saksi tetap menjadi bagian dari penilaian majelis hakim dalam memeriksa keseluruhan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Sidang Berikutnya Hadirkan Penyidik dan Ahli

Pada bagian lain, majelis hakim memutuskan menggabungkan agenda persidangan pekan depan untuk mengefisienkan jalannya pemeriksaan perkara.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang akan menghadirkan Eko, yang disebut sebagai saksi penyidik, serta seorang saksi ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Keterangan penyidik dan ahli tersebut diharapkan menambah informasi bagi majelis hakim dalam menelaah perkara yang sedang berjalan.

Pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan, sebelum majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti lainnya dalam mengambil keputusan.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA