Laporan: Azis Arriadh
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Foto: ANTARA TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring sebagai upaya mengantisipasi praktik korupsi di sektor pertanahan.
“Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Budi menjelaskan, delapan titik rawan tersebut mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, serta berkas yang telah selesai diproses tetapi belum diserahkan kepada pemohon.
Kerawanan lainnya meliputi pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.
Salah satu temuan KPK berkaitan dengan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) kawasan Jabodetabek yang mencapai 73,49 persen.
“Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian layanan tersebut paling banyak terjadi pada pengurusan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
Selain persoalan waktu pelayanan, KPK juga menemukan adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang nilainya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan dengan biaya resmi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki berbagai titik rawan korupsi di sektor pertanahan.
Budi menyebutkan, rekomendasi tersebut antara lain memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan service level agreement (SLA), memastikan transparansi informasi biaya layanan, serta menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungli.
KPK juga mendorong pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, penguatan pengawasan, dan perbaikan SOP penerbitan HGU. Selain itu, percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta turut menjadi bagian dari rekomendasi tersebut.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi yang diselenggarakan KPK pada 11–14 Agustus 2026.
Menurut Budi, program tersebut bertujuan memperkuat integritas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya pada area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Editor: Azis Arriadh