Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sari Yuliati (kanan) menggelar konferensi pers usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: TODAYNEWS/Dhanis TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menepis adanya anggapan yang menyebut bahwa Parlemen menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Saan dalam konferensi pers usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat mengenai penolakan DPR terhadap RUU tersebut adalah tidak benar.
“Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” tegas Saan.
Bahkan kata Saan, hingga saat ini, DPR melalui Komisi III terus mengawal dan melakukan pembahasan intensif terkait RUU tersebut.
Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sehingga menjadi agenda yang krusial bagi parlemen.
“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Saan, sebagai bentuk komitmen DPR, pihaknya akan mengupayakan pembahasan secara maksimal. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pembahasan akan tetap dilakukan meski di tengah masa reses sekalipun.
“Ya, karena kan ini prioritas, Prolegnas prioritas 2026. Semaksimal mungkin ya kita akan upayakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa Parlemen sengaja menunda atau menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III hingga kini tengah bekerja secara maraton dengan mengedepankan keterlibatan publik dalam proses penyusunan regulasi baru tersebut
“Ada banyak hoaks yang beredar bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Saya sampaikan, teman-teman saksi sendiri bagaimana beberapa minggu ini kita ‘gas terus’ membahas RUU ini,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Bahkan, kata dia, Komisi III sejauh ini sangat konsisten dalam menyiapkan regulasi baru tersebut dengan mengenyampingkan RUU lainnya yang mengantri dibarisan belakang untuk juga dibahas.
“Kita belum agendakan RDPU undang-undang lain selain perampasan aset, karena memang ini kita prioritaskan. Jadi undang-undang advokat walaupun ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam 2 tahun, ya kita belum bisa agendakan. Ada Undang-Undang Narkoba, Psikotropika, belum kita bahas. Kita full di perampasan aset ini,” jelasnya.