Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tanggapan pemerintah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam strategi fiskal jangka menengah. Sebaliknya, fokus utama diarahkan pada perluasan basis perpajakan guna meningkatkan penerimaan negara secara lebih berkelanjutan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut menjadi strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat maupun pelaku usaha dengan kenaikan tarif pajak.
“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” kata Purbaya saat menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa.
Menurut Purbaya, perluasan basis perpajakan akan dilakukan melalui pemanfaatan data dan teknologi agar pemerintah dapat menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Di sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan negara melalui digitalisasi layanan dan sistem pengawasan. Selain itu, upaya peningkatan audit, penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal akan terus ditingkatkan.
Meski memperkuat pengawasan, pemerintah menegaskan langkah tersebut tetap dilakukan dengan menjaga iklim investasi, mendukung kegiatan ekspor, dan memastikan aktivitas dunia usaha berjalan lancar.
Pada semester I 2026, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Purbaya memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami kekurangan (shortfall) sekitar Rp46,9 triliun dibandingkan target APBN. Kendati demikian, nilai shortfall itu dinilai jauh lebih kecil dibandingkan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.