Laporan: Akbar Budi Prasetia
IMG-20261006-WA0007 TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah menilai bahwa pemohon tixam memiliki keduduman hukum atau legal standing dalma gugatan tersebut.
Putusan gugatan dengan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” katanya.
“Dalan pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.
Lebih lanjut, MK menyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peseta pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Para Pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” katanya.
Editor: Azis Arriadh