x

KPK Dalami Dugaan Polisi Terima Fee Rp16 Miliar di Kasus Korupsi Proyek Bekasi

waktu baca 3 menit
Selasa, 14 Apr 2026 11:22 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menganalisis dugaan penerimaan fee sekitar Rp16 miliar oleh seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo dalam kasus proyek di Kabupaten Bekasi.

Temuan ini berasal dari fakta persidangan dan kini menjadi dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Nama Yayat sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Dugaan penerimaan uang tersebut mencuat dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa pengusaha Sarjan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut informasi tersebut sudah terkonfirmasi dalam persidangan. Keterangan itu juga diperkuat dengan dokumen penyidikan.

“Yang berikutnya kasus yang Bekasi ya. Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026) malam.

Ia menjelaskan, tim penyidik saat ini masih melakukan analisis lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” imbuhnya.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga melakukan langkah-langkah lanjutan. Salah satunya adalah penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus.

“Mungkin rekan-rekan lihat, tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD (Jawa Barat) yang terkait dengan perkara ini. Jadi, mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini,” tegas Taufik.

Kasus ini berkaitan dengan perkara yang menjerat pengusaha Sarjan. Ia didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.

Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun. Ia juga memiliki sejumlah perusahaan lain yang bergerak di bidang konstruksi.

Dugaan aliran dana suap disebut melalui beberapa perantara. Salah satunya adalah Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang.

Selain itu, dana juga diduga mengalir ke sejumlah pihak lain. Di antaranya Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.

Dalam persidangan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, memberikan kesaksian penting. Ia menyebut Yayat berperan mengenalkan Sarjan kepada pejabat dinas.

Henri juga mengungkap adanya praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi. Pola tersebut disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.

Ia menjelaskan, fee biasanya dibicarakan setelah proyek selesai. Uang tersebut dikaitkan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran resmi.

Henri turut mengakui pernah menerima uang sebesar Rp2,94 miliar dari Sarjan. Namun, ia mengklaim telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
9 hours ago
11 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x