x

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Dugaan Aliran Uang ke Dedi Congor

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Jun 2026 11:47 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan aliran dana Rp30 miliar yang disebut diterima mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Dugaan tersebut mencuat dalam perkara suap yang melibatkan Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan analisis lebih lanjut bagi tim penuntut umum. KPK akan menelaah konstruksi perkara untuk melihat keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut.

“Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh JPU. Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan [Dedi Congor] dalam konstruksi perkara suap ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6/2026) malam.

Menurut Budi, proses pendalaman tidak hanya dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. KPK juga menghubungkan informasi tersebut dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Saat ini penyidik tengah menangani perkara dengan tersangka Budiman Bayu Prasojo yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam proses itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dari PT BR kepada berbagai pihak.

“Di penyidikan untuk tersangka saudara BPP ini juga sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, di antaranya dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan aliran dari PT BR kepada pihak-pihak lain, salah satunya saudara AD,” terang Budi.

KPK menilai keterangan para saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan dapat saling melengkapi. Informasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik.

Budi menyebut perkembangan yang muncul selama proses hukum berlangsung dapat membuka ruang untuk langkah lanjutan. KPK akan memanfaatkan seluruh informasi yang relevan untuk mendalami perkara.

“Nah, fakta yang muncul di persidangan kemudian pemeriksaan terhadap saksi di tahap penyidikan tentu ini akan menjadi sebuah pengayaan bagi KPK untuk nanti terbuka peluang melakukan pengembangan penyidikan,” kata Budi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan keyakinan bahwa Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar Rp30 miliar dari John Field. Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat tuntutan pidana terhadap John Field dan pihak terkait lainnya.

Menurut jaksa, dana yang diduga diterima Dedi Congor merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diberikan John Field kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa memasukkan keterangan John Field sebagai salah satu dasar dalam uraian tuntutan.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa dugaan pemberian kepada Dedi Congor tercatat dalam laporan keuangan yang berkaitan dengan pemberian kepada pihak Bea dan Cukai. Catatan tersebut menggunakan kode tertentu yang disebut dalam dokumen keuangan.

“Berdasarkan keterangan Terdakwa I [John Field], pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode ‘Sales 1’,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan pidana John Field dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
23 hours ago
1 day ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor