x

KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Korupsi Jalan Sumut

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 5 menit
Minggu, 25 Okt 2026 08:00 19

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan. Pendalaman itu mencakup kemungkinan keterkaitan dengan pergeseran anggaran pembangunan dua ruas jalan senilai sekitar Rp165 miliar yang menjadi sorotan dalam persidangan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih berfokus pada perkara di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, pengembangan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut tetap terbuka untuk didalami.

“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik seperti dikutip, Jumat (23/10/2026).

Menurut Taufik, pengembangan penyidikan dapat dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik maupun keterangan yang muncul selama persidangan. Fakta-fakta tersebut akan menjadi bahan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara.

“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pendalaman terhadap lingkungan Pemprov Sumut, termasuk yang berkaitan dengan Bobby, Taufik menegaskan penyidik masih akan menelaahnya dalam proses yang berjalan.

“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tutur Taufik.

Nama Bobby sebelumnya menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Sorotan muncul setelah majelis hakim menyinggung pergeseran anggaran sekitar Rp165 miliar untuk dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Effendy Pohan. Keduanya diminta memberikan keterangan mengenai proses pergeseran anggaran proyek tersebut.

Dua proyek yang dimaksud adalah pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru. Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun menerangkan anggaran kedua proyek itu tidak tercantum dalam APBD murni 2025, tetapi dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Majelis hakim kemudian menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim ingin mengetahui dasar hukum, proses evaluasi, serta pengambilan keputusan yang mendasari persetujuan anggaran tersebut.

Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan. Pada tanggal tersebut, jaksa KPK juga menampilkan foto Bobby bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat meninjau lokasi jalan.

Sehari setelahnya, Topan yang menjadi saksi mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan kepada Bobby. Menurut Topan, Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan tersebut ditinjau.

Topan juga menyebut kedua proyek itu sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Namun, kaitan dokumen yang ditampilkan dalam persidangan dengan kedua proyek tersebut turut menjadi sorotan.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan. Ia menerangkan dirinya turut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023–2025.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka yang perkaranya telah memasuki persidangan. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Efendi Siregar, dan M Rayhan Dulasmi Pilang.

Berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026. Mereka berasal dari jajaran pimpinan dan pejabat pelaksana proyek di lingkungan BBPJN Sumut.

Delapan tersangka tersebut ialah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, T Rahmansyah Putra, Manaek Manalu, Munson Ponter Paulus, dan Dicky Erlangga. Mereka masing-masing memiliki jabatan di lingkungan BBPJN Sumut dan satuan kerja pelaksanaan jalan nasional.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN) diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut. Besaran uang yang diduga diminta disebut disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional diduga memperoleh bagian 4 persen. Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga mendapat 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (pokja) masing-masing diduga menerima 0,5 persen.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara langsung, melalui transfer maupun tunai. KPK juga menduga penyedia proyek berisiko tidak lagi memperoleh pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut apabila menolak memberikan komitmen fee.

KPK turut mengungkap dugaan penerimaan uang dengan nilai berbeda-beda oleh para tersangka. Stanley Cicero diduga menerima Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp550 juta.

Pada Kamis (22/10/2026), KPK menahan tujuh dari delapan tersangka tambahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan sehingga KPK menjadwalkan pemanggilan kembali pada Senin (26/10/2026). Hingga kini, pendalaman terhadap kemungkinan keterkaitan Bobby dan lingkungan Pemprov Sumut masih bergantung pada proses penyidikan serta fakta yang ditemukan KPK.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA