x

Gus Ipul Minta Kejelasan soal Dugaan Politik Uang di Muktamar NU

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Minggu, 25 Okt 2026 13:21 29

TODAYNEWS.ID — Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf meminta PCNU Sekadau dan PCNU Nias melakukan tabayun serta klarifikasi terkait laporan dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Kedua pengurus cabang tersebut diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan penjelasan dan bukti kepada PBNU.

Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, mengatakan kedua PCNU itu diminta melaporkan kepada PBNU mengenai hal-hal yang sebelumnya telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

“Dua PCNU ini kami tunggu 7×24 jam untuk lapor kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan PBNU mendukung langkah KPK dalam menangani dugaan korupsi, termasuk laporan mengenai dugaan politik uang menjelang Muktamar NU. Namun, menurutnya, laporan tersebut perlu disertai bukti yang dapat membantu proses penelusuran.

Gus Ipul mengingatkan agar dugaan yang disampaikan tidak berhenti pada opini tanpa dukungan bukti. Ia menilai tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berisiko merugikan pihak lain sekaligus mencederai nama baik organisasi.

“Jika mereka tidak memiliki bukti apa pun, hanya membual, hanya juga cuma membikin opini, ini kan bisa merusak nama baik pihak lain dan juga bisa juga merusak marwah organisasi,” ujarnya.

Karena itu, Gus Ipul menyarankan pengurus cabang NU yang mengetahui dugaan pelanggaran untuk terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada PBNU. Dengan demikian, organisasi dapat menelusuri informasi tersebut dan memberikan tambahan keterangan apabila memiliki bukti yang relevan.

“Sehingga kami tahu, kami bisa menelusuri, mungkin kami juga bisa memberikan informasi tambahan jika memang ada bukti yang cukup,” kata Menteri Sosial tersebut.

Sebelumnya, PCNU Nias menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada KPK yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Uang tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penelusuran lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyerahan uang tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Budi.

Budi menjelaskan, penyidik masih menganalisis apakah uang yang diserahkan PCNU Nias memiliki keterkaitan dengan dugaan politik uang dalam penyelenggaraan Muktamar NU. Apabila hasil penelusuran menunjukkan uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara, KPK menyatakan uang itu akan dikembalikan.

“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Selain laporan dari PCNU Nias, KPK juga menerima pengaduan masyarakat dari PBNU Kabupaten Sekadau mengenai dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Namun, berbeda dengan laporan dari Nias, pengaduan tersebut tidak disertai penyerahan uang kepada KPK.

PBNU kini meminta kedua pengurus cabang memberikan klarifikasi dalam tenggat tujuh hari. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu organisasi menelusuri laporan yang beredar sekaligus memastikan dugaan yang disampaikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA