x

KPK Soroti Uji Materi Penghitungan Kerugian Negara di MK

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Okt 2026 11:29 27

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak semestinya dibatasi hanya pada satu lembaga.

Penilaian tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam sidang uji materi ketentuan terkait penghitungan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sidang ke-10 tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026) di Gedung MK, Jakarta. Persidangan itu mengagendakan pendengaran keterangan ahli dan/atau saksi dari pemerintah.

Menurut Budi, perkembangan persidangan penting diperhatikan karena dapat berimplikasi pada praktik pembuktian perkara korupsi, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

“Perkembangan persidangan ini penting dicermati karena pemaknaan terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada praktik pembuktian perkara korupsi, khususnya yang terkait penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Kamis (22/10/2026).

KPK berpandangan bahwa eksistensi, legalitas, dan validitas laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) tidak semestinya ditentukan semata-mata berdasarkan kewenangan kelembagaan.

Substansi hasil pemeriksaan, kompetensi pemeriksa, metodologi penghitungan, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan juga perlu menjadi pertimbangan.

Budi menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, lembaga dan tenaga profesional lain juga dapat melaksanakan penghitungan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Penghitungan kerugian keuangan negara tidak hanya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal, tetapi juga dapat dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, akuntan publik, akuntan forensik, ataupun auditor tersertifikasi,” tandas Budi.

Ia menegaskan, pihak yang melakukan audit harus memiliki kompetensi, menerapkan standar yang sesuai, serta mempunyai dasar hukum untuk melaksanakan penghitungan kerugian keuangan negara.

“Dengan catatan pihak yang melakukan audit tersebut memiliki kompetensi, standar, dan dasar hukum untuk melaksanakan PKKN berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK menilai pembuktian unsur kerugian keuangan negara harus berorientasi pada kebenaran materiil. Proses tersebut juga perlu menjamin keabsahan alat bukti dan kewenangan pihak yang melakukan pembuktian.

Budi mengingatkan, pembatasan penghitungan kerugian keuangan negara hanya kepada satu lembaga berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian perkara korupsi. Kondisi tersebut juga dinilai dapat mempersempit ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk menguji hasil penghitungan kerugian negara.

“Termasuk mempersempit ruang bagi para pihak tersangka atau terdakwa untuk menguji hasil penghitungan dan mengajukan argumentasi pembanding dalam proses peradilan. Karena itu, kepastian hukum perlu dibangun dengan tetap membuka ruang bagi hasil pemeriksaan yang sah, kompeten, dan dapat diuji di hadapan pengadilan,” terang dia.

Atas dasar itu, KPK mengajak masyarakat mencermati dan mengawal jalannya persidangan di MK. Budi menekankan bahwa persoalan yang diuji tidak semata-mata berkaitan dengan kewenangan antarlembaga, tetapi juga menyangkut substansi pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Hal yang menjadi kepentingan bersama adalah memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan berdasarkan hukum, didukung pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjamin kepastian hukum dan hak-hak para pihak dalam proses peradilan,” pungkas Budi.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA