x

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang Miliaran di Kemenaker untuk Pengurusan Sertifikat K3

waktu baca 3 menit
Kamis, 14 Mei 2026 19:49 20 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penerimaan uang miliaran rupiah oleh pegawai dan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aliran dana berasal dari tiga perusahaan swasta. Perusahaan tersebut yakni PT Kiat Global Batam Sukses, PT Tachi Trainindo, dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.

Fakta itu terungkap saat penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Saksi yang diperiksa antara lain Nova Yanti selaku direktur PT Kiat Global Batam Sukses, Muhammad Aliuddin Arief sebagai direktur PT Tachi Trainindo, dan Maria Agnesia Simanjuntak selaku direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Eko Budianto selaku direktur utama PT Kiat Global Batam Sukses serta Hani Fulianda sebagai komisaris PT Tachi Trainindo. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang kepada pejabat Kemenaker.

“Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2025,” ujar Budi.

Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembinaan, pelatihan, dan penerbitan sertifikat K3. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

“Penyidik juga menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” kata Budi.

KPK menyebut pemberian uang dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer rekening. Rekening tujuan disebut telah ditentukan oleh oknum terkait di lingkungan Kemenaker.

Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama Irvian Bobby Mahendro didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Keduanya didakwa bersama sembilan terdakwa lainnya.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp70 juta. Dia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.

Atas perkara tersebut, Noel dan para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor. KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Sembilan terdakwa lain dalam kasus itu antara lain Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, dan Anitasari Kusumawati. Selain itu terdapat pula Fahrurozi, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia yakni Temurila dan Miki Mahfud.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x