Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dari agen perjalanan haji dan umrah untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama.
Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersangka dan menelusuri praktik pengisian kuota yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Pada Jumat (24/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari pihak biro travel. Mereka dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah disidik.
Keempat saksi tersebut adalah Syarif Thalib, Asep Inwanudin, Ibnu Mas’ud, dan Mahmud Muchtar. Mereka berasal dari berbagai perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan sebelumnya. Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya dari sektor serupa.
Para saksi yang diperiksa pada Kamis (23/4) antara lain Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Firman M. Nur, Dahrizal Dahlan, Zulhendri, serta Salwaty. Mereka juga berasal dari biro travel atau PIHK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan ini bertujuan memperdalam informasi terkait mekanisme pengisian kuota haji. Penyidik menelusuri dugaan praktik jual beli kuota oleh penyelenggara.
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” kata Budi di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka lain meliputi Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji.
Dari keempat tersangka tersebut, baru dua orang yang telah ditahan. Penahanan dilakukan terhadap Yaqut dan Ishfah oleh penyidik KPK.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam KUHP terbaru. Hal ini dilakukan untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan kasus.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi akan terus berlanjut. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.