Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/6/2026). Foto: DPR RI TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat tujuh poin utama dalam substansi perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Dia menjelaskan, pokok-pokok substansi tersebut dirumuskan berdasarkan hasil kerja Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan, serta dengan mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” kata Habiburokhman saat rapat bersama Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Adapun substansi perubahan dalam RUU Polri mencakup arah transformasi institusi, peningkatan profesionalitas, pengawasan, pembinaan karier, kurikulum pendidikan, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut dia, rekomendasi dari KPRP yang dibentuk Presiden untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas institusi Polri dinilai selaras dengan hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI.
Karena itu, dia menilai RUU Polri menjadi langkah konkret untuk mewujudkan supremasi hukum sekaligus mendorong transformasi Polri menjadi institusi yang unggul, profesional, dan akuntabel.
Berikut pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri.