Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno. (Foto: Kemnaker RI) TODAYNEWS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam mengatur hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan UU PPRT mengatur hak serta kewajiban setiap pihak dalam hubungan kerja, baik pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Sugeng menekankan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja perlu dijalankan dengan prinsip saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar dia menambahkan.
Dalam pelaksanaannya, pekerja rumah tangga dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
UU PPRT juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, termasuk mengenai waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial (jamsos), serta penyediaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Sementara itu, dalam hal terjadi perselisihan, UU PPRT mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, Sugeng mengatakan penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” ujar Sugeng.