x

Kementerian PKP Siapkan 3.000 Unit Bedah Rumah untuk Keluarga Berisiko Stunting

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 11:29 32 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan 3.000 unit program bedah rumah khusus bagi keluarga berisiko stunting.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian PKP dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

Hal tersebut disampaikan Ara sapaannya usai bertemu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas potensi lokasi pelaksanaan program bedah rumah berdasarkan usulan BKKBN. Pada tahap awal, BKKBN mengusulkan pelaksanaan program di sembilan provinsi yang memiliki keluarga berisiko stunting.

Ara mengatakan Kementerian PKP mengalokasikan 3.000 unit bedah rumah untuk keluarga berisiko stunting. Jumlah itu lebih besar dari usulan awal BKKBN sebanyak 2.000 unit.

“Kita harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat,” kata Ara.

Sementara itu, Wihaji mengatakan kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam penanganan keluarga berisiko stunting. Karena itu, perbaikan kualitas hunian perlu dilakukan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak,” ujar Wihaji.

Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri itu juga turut membahas kriteria calon penerima bantuan (CPB) agar program bedah rumah tepat sasaran.

Kementerian PKP juga melakukan penyederhanaan persyaratan bagi calon penerima bantuan. Salah satunya dengan memangkas masa minimal menempati rumah tidak layak huni dari tiga tahun menjadi satu tahun.

Selain itu, batas waktu bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan dipercepat dari 10 tahun menjadi lima tahun. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah.

Dari sisi administrasi, Kementerian PKP menghapus empat format dokumen lama, yakni Format II-19 hingga II-22. Seluruh persyaratan administrasi kini diintegrasikan dalam satu format surat pernyataan yang ditandatangani warga dan diketahui Kepala Desa atau Lurah.

Penyederhanaan persyaratan tersebut diharapkan mengurangi beban administratif masyarakat sekaligus mempercepat proses verifikasi dan pelaksanaan program bedah rumah di lapangan.

Kolaborasi Kementerian PKP dan BKKBN ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi keluarga berisiko stunting. Hunian yang lebih baik diharapkan dapat mendukung lingkungan tumbuh kembang keluarga yang lebih sehat.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
23 hours ago
1 day ago
3 days ago
5 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor