Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaluo Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memanggil pihak manajemen Taksi Listrik Xanh SM atau Green SM untuk mengklarifikasi keterlibatan amardanya pada kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi, pada hari ini, Selasa (28/4/2026).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Aan Suhanan, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memeriksa operator taksi tersebut.
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum,” jelas Aan di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).
“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tambah Aan.
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.
Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Kendati demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Aan menegaskan, bahwa pihaknya juga akan mengaudit kembali elemen-elemen sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang dimiliki Green SM.
“Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan langkah penegakan jika ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Aan mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dirjen Aan.