Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. (Dok. Kemenekraf) TODAYNEWS.ID — Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan penyusunan pedoman jasa kreatif terus berjalan guna memperkuat perlindungan pelaku industri. Langkah ini diiringi upaya membangun sinergi lintas lembaga agar aparat hukum memahami karakteristik sektor ekonomi kreatif.
Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif menilai kolaborasi menjadi kunci dalam penguatan ekosistem industri kreatif. Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahpahaman dalam penanganan kasus hukum.
Teuku Riefky mengungkapkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Jaksa Agung. Pertemuan tersebut membahas pentingnya peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap karya kreatif.
Menurutnya, karakteristik produk ekonomi kreatif berbeda dengan objek fisik pada umumnya. Hal ini menjadi tantangan dalam proses penilaian hukum.
“Tetapi intinya dengan Pak Jaksa Agung juga kami akan sedang menyiapkan MoU. MoU tentang beberapa hal termasuk sosialisasi tentang pemahaman industri kreatif ini,” kata Teuku Riefky di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Selain dengan Kejaksaan, koordinasi juga akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini berkaitan dengan peran inspektorat daerah dalam pengawasan.
Pemerintah menilai penting adanya kesamaan persepsi antara pusat dan daerah. Hal ini bertujuan agar penilaian terhadap karya kreatif lebih proporsional.
“Kita ingin para aparat hukum maupun inspektur di daerah memahami, menilai hasil kreativitas bukan seperti melihat benda fisik. Di situ ada hasil kreasi, ada proses, dan ada IP yang juga perlu dinilai,” ujarnya.
Upaya ini juga diarahkan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah ingin mencegah terjadinya kasus akibat perbedaan sudut pandang.
Sebelumnya, Kemenekraf telah melakukan audiensi dengan Amsal Sitepu pada 2 April 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor kementerian.
Dalam kesempatan itu, Amsal memberikan sejumlah masukan berdasarkan pengalamannya menghadapi persoalan hukum. Ia menilai pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan.
“Kementerian Ekonomi Kreatif itu punya badan hukum, pendampingan hukum, laporan publik di semua kanal sosial media,” ujar Amsal.
Ia juga mengimbau pelaku ekonomi kreatif untuk lebih aktif mencari informasi. Menurutnya, pemahaman terhadap aspek hukum sama pentingnya dengan proses berkarya.
Kemenekraf menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem industri kreatif nasional. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor sekaligus memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha kreatif.