x

Kejaksaan Setorkan Rp1,02 Triliun ke Negara, Ada Aset Buronan Eddy Tansil

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jun 2026 14:34 57 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang aset dan pemulihan aset senilai lebih dari Rp 1 triliun kepada negara dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku tindak pidana. Menurutnya, proses hukum harus mampu memulihkan aset hasil kejahatan agar manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh negara dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menekankan pentingnya pemulihan aset sebagai bagian dari keadilan yang utuh. Ia menyebut keberhasilan mengembalikan aset negara merupakan indikator penting dalam penegakan hukum modern.

“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya,” ujar Burhanuddin.

BPA Fair 2026 sendiri digelar pada 18 hingga 21 Mei 2026 sebagai upaya meningkatkan transparansi proses lelang aset sitaan dan rampasan negara. Program tersebut juga menjadi respons atas pandangan masyarakat yang menilai proses lelang sebelumnya kurang terbuka dan informatif.

Menurut Burhanuddin, penyelenggaraan pameran aset, edukasi publik, hingga pelaksanaan lelang melalui kanal resmi pemerintah berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat. Tingginya minat peserta tercermin dari capaian penjualan aset yang sangat tinggi.

“Melalui rangkaian pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi, hingga lelang yang transparan di kanal lelang.go.id, tingkat animo dan kepuasan masyarakat meningkat signifikan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, sebanyak 291 dari total 308 aset yang dilelang berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Capaian tersebut menghasilkan tingkat keberhasilan lelang sebesar 94,48 persen.

Nilai total limit aset yang berhasil terjual mencapai Rp922,26 miliar. Sementara kenaikan harga lelang mencapai Rp75,47 miliar sehingga total hasil lelang tercatat sebesar Rp997,73 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19,12 miliar dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan. Sisanya, yakni Rp978,19 miliar, disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan.

Selain keberhasilan BPA Fair 2026, Kejaksaan juga melaporkan capaian penting dalam penelusuran aset milik terpidana Eddy Tansil. Melalui skema penyerahan sukarela aset, Kejaksaan berhasil menyelamatkan aset bernilai Rp82,68 miliar yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Bank Mandiri.

Aset tersebut terdiri atas uang tunai Rp51,68 miliar, sejumlah tanah dan bangunan vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, lahan dan bangunan eks pabrik Becks Beer di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten. Nilai aset tanah dan bangunan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp30,99 miliar.

Dengan tambahan hasil penelusuran aset tersebut, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai PNBP.

Purbaya mengapresiasi keberhasilan penyelamatan aset perkara Edy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” ujarnya.

Di akhir acara, Burhanuddin berharap adanya penyempurnaan regulasi agar proses lelang aset oleh BPA dapat berlangsung lebih cepat sehingga nilai aset tetap terjaga dan biaya pemeliharaan dapat ditekan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena berhasil menelusuri aset terpidana kasus korupsi Eddy Tansil sebesar Rp 51,6 miliar. Purbaya mengatakan temuan aset itu merupakan prestasi yang luar biasa.

“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

“Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” imbuhnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor