x

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, LAPD: Sidang Perdana Bukan Berarti Diterima

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Sep 2026 15:02 50

TODAYNEWS.ID – Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) mempertanyakan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses permohonan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Founder LAPD Kaka Suminta menyoroti proses pemeriksaan perkara tersebut setelah MK menggelar sidang perdana pada Senin (21/9/2026). Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu memasuki agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Menurut Kaka, permohonan tersebut diajukan dengan merujuk pada perubahan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam perkara tersebut, Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Kaka mengakui MK telah menerima, meregistrasi, hingga memeriksa permohonan tersebut. Namun, menurut dia, tahapan tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa seluruh aspek terkait kewenangan MK, objek perkara, tenggat waktu, maupun kedudukan hukum para pemohon telah dinyatakan memenuhi syarat.

“PMK (Peraturan MK) 1/2026 adalah pintu prosedural. MK sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” kata Kaka kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).

Kaka menilai pemeriksaan awal terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari proses prosedural yang harus dijalankan MK terhadap permohonan yang telah diajukan.

Mantan Sekretaris Jenderal KIPP itu menegaskan, posisi MK dalam tahap tersebut adalah memeriksa apakah perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan memenuhi persyaratan untuk dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu,” ujarnya.

Atas dasar itu, Kaka menyebut proses perkara tersebut berpotensi menjadi perhatian publik, khususnya terkait batas kewenangan MK dalam menangani perkara PHPU yang diajukan cukup lama setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir.

Dia mengatakan, perkara PHPU pada umumnya diajukan dan diproses mengikuti tahapan serta jadwal penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pengajuan perkara yang berkaitan dengan Pemilu 2024 pada 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai aspek waktu dan kewenangan lembaga peradilan konstitusi.

“LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional,” tuturnya.

“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat. Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum,” pungkas Kaka.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
11 hours ago
24 hours ago
24 hours ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor