Laporan: Dhanis
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, meminta pemerintah memastikan pengalihan sebagian ekspor gas bumi ke Singapura benar-benar memperkuat pasokan listrik dan menekan biaya energi dalam negeri.
Untuk diketahui, sejak 24 Oktober 2026, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas mengurangi penyaluran gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD dari total ekspor sekitar 409,55 BBTUD. Pasokan tersebut dialihkan untuk kebutuhan domestik, terutama pembangkit listrik di Batam dan sekitarnya.
Sebab itu, Ateng mendukung kebijakan tersebut, tetapi menegaskan keberhasilannya tidak cukup diukur dari besarnya volume gas yang dialihkan. Pemerintah harus membuktikan manfaatnya bagi masyarakat dan industri.
“Jangan sampai tambahan pasokan hanya menjadi angka alokasi di atas kertas. Pemerintah dan PLN harus menjelaskan gas itu disalurkan ke pembangkit mana, berapa penghematan biayanya, dan bagaimana dampaknya terhadap keandalan listrik,” kata Ateng dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, tambahan pasokan gas berpotensi mengurangi penggunaan bahan bakar alternatif yang lebih mahal sekaligus menjaga keberlangsungan industri pengguna gas, seperti pupuk, petrokimia, baja, kaca, dan keramik. Namun, pengalihan tersebut tidak otomatis menurunkan tarif listrik maupun harga produk.
Ateng juga meminta pemerintah membuka data realisasi pengalihan gas, kebutuhan domestik, penghematan biaya, serta dampaknya terhadap penerimaan negara. Kesiapan infrastruktur dan kemampuan pengguna menyerap pasokan tambahan perlu dipastikan.
Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah agar tetap menghormati kontrak ekspor dan menjaga kepastian hukum bagi investor. Penyesuaian pengiriman harus mengikuti mekanisme yang sah serta mempertimbangkan konsekuensi komersialnya.
“Prioritas gas untuk masyarakat Indonesia harus dijalankan secara konsisten, apa pun kondisi hubungan diplomatik dengan Singapura. Dasarnya adalah kepentingan nasional, bukan reaksi emosional. Pengurangan ekspor gas juga bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan karhutla,” tegasnya.
Untuk itu, Ateng menegaskan, pengurangan ekspor gas tidak boleh dijadikan instrumen balasan atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Persoalan asap lintas batas, menurutnya, harus diselesaikan melalui pencegahan kebakaran, penegakan hukum, serta kerja sama antarnegara.
Ia pun mendorong Komisi XII DPR RI mengevaluasi bersama Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PLN terkait realisasi penyaluran gas, kesiapan infrastruktur, kepatuhan kontrak, serta manfaat ekonominya bagi masyarakat.
“Dukungan kami adalah agar rakyat memperoleh energi yang lebih andal dan terjangkau. Pemerintah harus membuktikannya melalui pelaksanaan yang transparan, kontrak yang dihormati, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Ateng.
Editor: Azis Arriadh