x

Eks Napi Masuk PSI, KPK Ingatkan Partai Politik Selektif Rekrut Kader

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Jun 2026 13:15 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader dan pengisian jabatan politik. Pesan tersebut disampaikan menyusul bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi dan menghadirkan pemimpin yang berintegritas. Karena itu, proses kaderisasi tidak boleh dilakukan tanpa penelusuran rekam jejak yang memadai.

Nur Alam diketahui pernah terjerat kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara. Pada 2018, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut sempat diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding. Namun, putusan akhir dari Mahkamah Agung menetapkan hukuman kembali menjadi 12 tahun penjara.

Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Nur Alam memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Saat ini ia masih wajib mengikuti program pembimbingan di Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

Menanggapi situasi tersebut, Budi menekankan bahwa setiap partai politik perlu melakukan due diligence sebelum menerima kader baru. Langkah itu mencakup penelusuran terhadap integritas, kepatuhan hukum, dan rekam jejak calon kader.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi.

Menurut KPK, upaya tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Proses seleksi yang ketat merupakan bagian dari dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Budi menjelaskan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Karena itu, kualitas kader yang direkrut akan sangat menentukan kualitas pemerintahan di masa depan.

KPK juga mengingatkan pentingnya memperhatikan status hukum seseorang yang pernah terlibat perkara pidana. Termasuk di dalamnya apakah yang bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya.

“Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga memerlukan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak politik yang dijamin oleh hukum selama tidak ada ketentuan yang melarangnya. Hak tersebut mencakup hak untuk bergabung dengan partai politik maupun berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Namun, lembaga antirasuah menilai aspek integritas harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan politik. Rekam jejak antikorupsi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

“Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” tutup Budi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor