Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto berjabat tangan sebelum memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Kemendagri TODAYNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan integritas setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi instrumen utama dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Tito mengaku prihatin karena sejumlah kepala daerah harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat terjerat dugaan tindak pidana korupsi. Ia meminta berbagai kasus tersebut menjadi peringatan bagi kepala daerah dan pejabat lainnya agar menjauhi segala perilaku koruptif.
“Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing,” kata Tito dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Upaya tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas dan fungsi Kemendagri dalam membina serta mengawasi Pemda.
“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, mulai dari retret awal setelah rekan-rekan kepala daerah-wakil kepala daerah dilantik, di situ juga ada pembekalan tentang pencegahan korupsi, integritas, wawasan kebangsaan,” ujarnya
Untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi, Kemendagri menjalin sinergi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Berbagai langkah lain juga dilakukan, mulai dari mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat nilai-nilai ASN BerAKHLAK, hingga memantau kepala daerah secara rutin agar menjauhi tindak pidana korupsi.
Keprihatinan atas kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah mendorong Kemendagri dan KPK memperkuat langkah pencegahan dengan mendatangi berbagai wilayah. Upaya tersebut belum lama ini dilaksanakan di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Dan ke depan kita akan datang ke 10 titik, tempat, yang dihadiri nanti oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, kemudian juga DPRD-nya, pimpinan DPRD, kemudian juga Sekda, pimpinan perangkat daerahnya terutama yang membidangi pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, ASN, pelayanan publik,” tutur Mendagri.
Tito menjelaskan program pencegahan korupsi itu akan dilaksanakan dalam 10 klaster daerah. Klaster tersebut terdiri atas Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; serta Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Klaster berikutnya mencakup Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.
Melalui langkah tersebut, Mendagri berharap pemerintah daerah mampu memetakan risiko korupsi di wilayah masing-masing sekaligus menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang dilengkapi target penyelesaian.