Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk mewujudkan keadilan pembangunan.
Selama ini, wilayah kepulauan menghadapi tantangan geografis, pelayanan publik, dan pembangunan yang jauh berbeda dengan wilayah daratan.
“RUU ini bukan sekadar membentuk norma baru, namun menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa keadilan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat kepulauan,” ujar Aher sapaannya pada Sabtu (4/7/2026)
“Adapun pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi amanat konstitusi agar pembangunan berlangsung lebih berkeadilan,” tambah Aher.
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini mendukung penuh agar RUU Daerah Kepulauan menjadi lex specialis (hukum yang bersifat khusus).
Regulasi ini diharapkan memberikan kebijakan afirmatif yang sesuai dengan karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan ekologis wilayah kepulauan.
Melalui payung hukum ini, kebijakan terkait daerah kepulauan nantinya diharapkan mampu memangkas kesenjangan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta mendongkrak kualitas pelayanan publik.
“PKS berharap di masa mendatang tidak akan ada lagi adanya ketimpangan antara wilayah daratan dan kepulauan dalam memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, maupun kesempatan ekonomi,” tegas Aher.
Lebih lanjut, Aher menambahkan bahwa keberadaan Undang-Undang DK ini nantinya juga menjadi bagian dari penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pembangunan yang lebih merata hingga wilayah terluar.
“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjadikan karakteristik kepulauan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan,” demikian Aher.