Laporan: Akbar Budi Prasetia
Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Foto: Dok. Bapanas TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) mengusut dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 600 ton yang diduga dioplos dan dikemas ulang menjadi beras premium.
Usman menilai, pengusutan tersebut penting untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan beras bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Kementan yang akan membongkar dugaan penyalahgunaan program beras SPHP. Jangan sampai program yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Usman di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan temuan Kementan yang disampaikan Usman, beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga Rp 12.500 per kilogram diduga dicampur dan dikemas ulang untuk dipasarkan sebagai beras premium dengan harga Rp 17.000 per kilogram.
Menurut Usman, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai tujuan pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
“Ini tidak boleh berhenti hanya pada mengungkap jumlah beras yang disalahgunakan. Harus jelas siapa yang bermain, bagaimana modusnya, dan jika ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari program masyarakat, harus ditindak tegas sesuai hukum,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras, mulai dari gudang Perum Bulog hingga distributor dan pedagang eceran.
Ia menilai, pengawasan perlu didukung sistem digital yang transparan dan dapat ditelusuri untuk mencegah penyalahgunaan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP), termasuk praktik pengoplosan dan pengemasan ulang.
“Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah perlu membangun sistem distribusi yang transparan, memperketat pengawasan terhadap mitra penyalur, serta memastikan setiap tahapan penyaluran dapat ditelusuri,” ujar Usman.
Selain itu, Usman mendesak Kementan, Bulog, dan aparat penegak hukum memublikasikan hasil audit distribusi beras secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Ia juga meminta pemerintah mencabut izin usaha mitra penyalur yang terbukti melakukan kecurangan serta memproses pelaku sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah dan Bulog harus memastikan program SPHP berjalan tepat sasaran. Pengawasan dan penindakan harus diperkuat agar penyimpangan serupa tidak terulang dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
“Mitra yang terbukti bermain-main dengan subsidi beras harus dicabut izinnya dan diproses pidana. Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang memainkan kebutuhan pokok rakyat,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium sebagai kejahatan yang merampas hak masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
“Beras negara dioplos. Dan ini beras untuk saudara-saudara kita yang berada di desil 1, 2, 3, 4, bahkan 5 ini sangat dibutuhkan. Tetapi mereka masih bisa melakukan perampokan, dia lakukan ini (pengoplosan beras),” kata Amran saat meninjau Toko atau Rumah Beras Kayumanis, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Amran menjelaskan, beras SPHP yang mendapat dukungan pemerintah seharusnya dijual seharga Rp 12.500 per kilogram. Namun, beras tersebut diduga dioplos dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga Rp 17.000 per kilogram.
“SPHP yang disubsidi pemerintah harusnya harganya ini Rp 12.500 (per kilogram), dijual Rp 17.000 (per kilogram), dioplos,” ucap Amran.
Editor: Azis Arriadh