Laporan: Akbar Budi Prasetia
Caption : Gedung DPR RI./ Negus Gibran TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut menyoroti pelayanan perbankan dalam penyelesaian kredit perumahan.
Ia meminta OJK memastikan konsumen mendapatkan haknya setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi.
Ia mencontohkan adanya masyarakat yang telah melunasi kredit rumah, bahkan telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun, namun sertifikat rumah belum juga diserahkan.
“Sudah selesai melakukan proses kredit, sudah melunasi kreditnya, rumahnya sudah ditinggali bertahun-tahun, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan,” katanya dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
“Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan,” tambahnya.
Maka dari itu, ia meminta OJK lebih tegas menjalankan fungsi pengawasan dan pelindungan konsumen, khususnya terhadap praktik penagihan yang dilakukan perusahaan jasa keuangan melalui pihak ketiga.
Ia menegaskan, OJK tidak boleh hanya dipersepsikan sebagai regulator yang mengawasi industri keuangan berskala besar.
Editor: Azis Arriadh