x

Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107,3 Juta, Jamaah Dibebankan 40 Persen

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 08:17 27 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah reguler. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp107.340.172,02. Pemerintah membagi pembiayaan tersebut melalui Bipih dan dana nilai manfaat.

Jemaah diusulkan membayar 40 persen dari total biaya tersebut. Nilainya mencapai Rp42.936.068,81 per jemaah.

Sementara itu, 60 persen biaya lainnya berasal dari dana nilai manfaat yang dikelola BPKH. Nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp64.404.103,21 per jemaah.

Irfan mengatakan pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam menyusun komponen BPIH. “Penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Irfan.

Penyusunan BPIH 2027 menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut mencakup 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kuota haji reguler tersebut mencakup jemaah serta Petugas Haji Daerah dan pembimbing KBIHU. Pemerintah menggunakan asumsi tersebut sebagai dasar perhitungan kebutuhan anggaran.

Perhitungan biaya juga menggunakan asumsi ekonomi makro dalam rancangan APBN 2027. Pemerintah menetapkan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.

Pemerintah mengusulkan biaya hidup atau living cost tetap sebesar SAR750 per jemaah. Biaya tersebut direncanakan berasal dari dana nilai manfaat.

Perhitungan BPIH turut mempertimbangkan perubahan kondisi eksternal. Pemerintah memperhitungkan harga energi dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.

Irfan menyebut kenaikan harga minyak dan avtur dapat meningkatkan biaya transportasi udara. “Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelasnya.

Pemerintah juga menyesuaikan rencana layanan Masyair untuk musim haji 1448 H/2027 M. Kebijakan Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D sehingga pemerintah merencanakan penggunaan paket C.

Selain haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembiayaan haji khusus sebesar Rp8.389.108.000. Dana tersebut bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas melalui Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI. Panja akan membahas rincian usulan sebelum penetapan biaya haji final.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

23 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor