Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) segera menggelar pelaksanaan pemilihan wakil ketua MA bidang non-yudisial untuk menyempurnakan tata kelola organisasi kelembagaan.
“Saat ini momentum yang pas bagi MA untuk mengisi wakil ketua MA bidang non-yudisial yang ditinggalkan Hakim Agung Sunarto,” kata Hinca dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Terlebih, tutur Hinca, MA juga sudah memulai proses pemilihan dengan transparan dan demokratis.
“Ini merupakan upaya yang bagus untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ucap Hinca.
Menurutnya, dengan mengisi posisi wakil ketua MA bidang non-yudisial bakal membantu tugas Ketua MA untuk membereskan Mahkamah Agung yang saat ini tengah terbelit persoalan hukum.
“Memilih wakil ketua MA bidang non-yudisial juga merupakan bentuk keadilan,” ujarnya.
Ia menilai jabatan wakil ketua MA bidang non-yudisial sangat strategis untuk menggerakkan mesin organisasi Mahkamah Agung.
“Karena jabatan itu mengelola puluhan ribu hakim, mulai dari pengadilan negeri sampai ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Hinca mengakui, sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kedaulatan sendiri. Terutama kewenangan hakim dalam menentukan keputusan suatu perkara.
Namun, sebagai sebuah organisasi, MA memiliki kewajiban moral kepada publik. Sehingga, publik yakin bahwa peradilan merupakan tempat yang terpercaya untuk mendapatkan keadilan.
Hinca juga berharap sebagai satu-satunya lembaga yang menyandang kata ‘Agung’, MA harus mulai membuka diri.
“Tidak lagi menjadi lembaga yang menyendiri dan seakan terpisah dari kepentingan publik,” ucapnya.
Oleh karena itu, pemilihan wakil ketua MA bisa terbuka dan disaksikan langsung oleh publik. Terlebih, belakangan ini kepercayaan publik kepada MA tergerus karena adanya kasus dugaan suap.
Hinca juga mengusulkan ke depannya pemilihan ketua dan wakil ketua MA melibatkan 8 ribu hakim sampai tingkat pengadilan tinggi negeri.
“Sehingga, ketua dan wakil ketua MA memiliki mandat yang kuat dalam memimpin organisasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja menggelar sidang paripurna khusus pemilihan wakil ketua bidang yudisial, Selasa (7/2).
Sebanyak 44 hakim agung menggunakan hak suaranya di mana Sunarto mendapat 27 suara, sehingga berhak menduduki jabatan tersebut.
Namun, pemilihan jabatan pimpinan MA belum selesai. Sebab, akan ada kekosongan jabatan, yakni Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial yang sebelumnya dijabat Sunarto. (sat)