x

DPR: Jangan Hanya Tangkap Operator, Bongkar Dalang Penyadapan Presiden

Laporan: Dhanis

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Nov 2026 21:22 2

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto, menaruh perhatian serius atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut keamanan kepala negara, tetapi juga menjadi peringatan terhadap perlindungan privasi masyarakat.

Menurut Rofik, dugaan keterlibatan oknum aktif Polri dalam penyadapan komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara harus diusut secara menyeluruh. Penanganannya tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik internal kepolisian.

“Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri,” kata Rofik dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2026).

Legislator dari Fraksi PKS itu menilai, pengungkapan kasus tersebut harus mampu menjawab siapa pihak yang menginisiasi penyadapan dan apa motifnya, serta untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan.

Ia pun meminta Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang berada di balik pelaksanaan penyadapan.

“Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa pelaksana penyadapan, tetapi juga harus mengetahui apa motifnya, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa penyadapan ilegal itu dilakukan. Jangan berhenti di permukaan, bongkar sampai ke akar persoalannya,” tegasnya.

Rofik juga meminta penyidik menelusuri seluruh barang bukti, mulai dari perangkat komunikasi, rekaman, hingga jalur distribusi informasi yang diduga diperoleh melalui aktivitas ilegal tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang terlepas dari pertanggungjawaban hukum.

“Seluruh bukti, termasuk perangkat, rekaman, aliran informasi, komunikasi terkait, dan penggunaan hasil penyadapan, harus ditelusuri secara profesional untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Terkait kemungkinan penerapan pasal makar dalam KUHP Nasional, Rofik mengingatkan agar aparat tetap mengedepankan pembuktian hukum. Ia menyebut Pasal 191 dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat dipertimbangkan apabila unsur tindak pidananya terbukti terpenuhi.

“Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 maupun Pasal 193 KUHP Nasional, maka penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofik berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kewenangan intelijen dan penyadapan oleh aparat negara.

Untuk itu, ia memastikan Komisi XIII DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan, profesional, dan independen demi menjaga supremasi hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA