TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Bimantoro, penanganan perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri tersebut harus mengedepankan objektivitas serta berlandaskan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bimantoro di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dia menilai, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada kepolisian untuk menjalankan tugasnya sesuai kewenangan. Dengan demikian, proses hukum dapat berlangsung tanpa intervensi dan menghasilkan kepastian hukum.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu berharap penyidikan perkara tersebut dilakukan secara cermat dan terbuka sesuai ketentuan hukum. Dia juga menilai penanganan yang profesional penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sikap serupa sebelumnya disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dia meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Adapun ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.