x

KPK Dalami Peran Istri Bima Setiawan dalam Proyek Pengadaan BNPB

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 4 menit
Jumat, 30 Okt 2026 20:27 77

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Sri Endang dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sri merupakan komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Suaminya, Bima Setiawan, yang merupakan adik Suharyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi awal keterlibatan Sri dalam sejumlah proyek pengadaan di BNPB. KPK juga menelusuri kemungkinan penggunaan perusahaan lain maupun modus pinjam bendera untuk memenangkan proyek.

“Seingat saya statusnya sebagai komisaris utama, ya, di salah satu perusahaan. Apakah hanya satu atau juga ada beberapa perusahaan lain, termasuk juga modus-modus pinjam bendera dan segala macam, tentu itu juga masih terus didalami,” kata Budi dikutip Jumat (30/10/2026).

Selain di PT Alfa Pranata Yudha, Sri diketahui menjabat sebagai komisaris di PT Basoar Berkah Jaya (BBJ). Perusahaan tersebut merupakan salah satu vendor yang banyak mengerjakan proyek pengadaan kebencanaan di BNPB.

KPK turut mendalami sejauh mana Sri terlibat aktif dalam proses memenangkan proyek-proyek tersebut. Penyidik juga menelusuri peran Bima dalam dugaan konflik kepentingan yang terjadi.

“Termasuk juga sifat keaktifannya, apakah dalam konflik kepentingan ini yang aktif sisi BMS (Bima Setiawan) atau keduanya atau seperti apa, ini masih akan terus didalami. Sejauh ini unsur konflik kepentingan salah satunya terpenuhi di tersangka BMS,” ujarnya.

KPK Telusuri Penunjukan Langsung Perusahaan Istri Bima

Penyidik KPK telah memeriksa Sri bersama tujuh saksi lainnya pada Kamis (30/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai keterlibatan sejumlah perusahaan dalam proyek pengadaan BNPB.

Tujuh saksi lain yang diperiksa yakni Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha Indah Alfiyanti; Deni Irawan selaku pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; serta komisaris nominee Desy Listiyati.

KPK juga memeriksa Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa Adrine; Komisaris PT Adhigama sekaligus istri Deni Irawan, Yulia Anggraini; Komisaris Utama PT TLS sekaligus staf Richard Erlangga, Dicky Mahendra; dan Komisaris PT Erlangga Jala Persada Endah Dwi Lestari.

Budi tidak menampik adanya dugaan Bima, yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan milik istrinya. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Sri.

“Dalam pemeriksaan, penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan, ya. Sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi. Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari Dana Siap Pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya,” kata Budi.

Ia menyebut, salah satu dugaan konflik kepentingan berkaitan dengan penunjukan perusahaan milik Sri oleh Bima. KPK menemukan adanya sejumlah paket pekerjaan yang diduga berkaitan dengan penunjukan tersebut.

“Salah satunya unsurnya adalah di BMS ini yang kemudian menunjuk perusahaan milik dari saudara SE yang merupakan istrinya. Ya, itu ada beberapa paket pekerjaan di situ,” ujar Budi.

KPK Dalami Alur Perintah Suharyanto dan Aliran Uang

Selain menelusuri peran Bima dan Sri, KPK mendalami dugaan alur perintah dari mantan Kepala BNPB Suharyanto terkait penunjukan langsung perusahaan dalam proyek pengadaan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan instruksi kepada Bima.

KPK turut mengusut aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima uang hasil proyek pengadaan kebencanaan.

“Oleh karena itu dalam proses penyidikannya nanti didalami lagi soal alur perintah. Apakah berhenti di BMS atau kemudian ada alur perintah lain kepada BMS, termasuk aliran uangnya, ya, ke mana saja itu terus dilakukan penelusuran,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah membongkar dugaan korupsi dana bencana BNPB melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Kelima tersangka tersebut yakni Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

KPK membagi perkara dugaan korupsi dana bencana BNPB menjadi dua kluster, yakni konflik kepentingan dan suap. Kedua kluster tersebut menjadi bagian dari pengusutan penyidik terhadap dugaan penyimpangan pengadaan menggunakan dana kebencanaan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya meliputi US$7.500, S$9.000, serta uang tunai Rp3,35 miliar. KPK juga menyita 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,1 miliar.

 

Editor: Aziz Arriadh

Tag Terkait
LAINNYA