TODAYNEWS.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp21,79 miliar yang disita dari pengungkapan 71 laporan polisi sepanjang Oktober 2026. Sebanyak 87 tersangka terlibat dalam rangkaian kasus tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana di Palembang, Sabtu, menyebut pemusnahan barang bukti itu diperkirakan menyelamatkan 370.818 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan sejak Jumat (30/10) meliputi sabu seberat 36.449,78 gram, Happy Five seberat 116,033 gram, cairan Etomidate sebanyak 450,7 mililiter, ekstasi sebanyak 365 butir, ganja seberat 21 gram, serta sinte sebanyak 45,5 mililiter.
“Peredaran narkoba hanya bisa kita lawan kalau kita bekerja sama. Hanya bisa kita basmi kalau kita semua bergandengan tangan,” katanya.
Rony menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga media dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ia mengingatkan, ancaman narkotika bisa menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045. Generasi muda saat ini merupakan bagian dari generasi produktif yang diharapkan menjadi penggerak pembangunan pada masa mendatang.
Dari keseluruhan kasus yang terungkap, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangani 14 laporan polisi dengan 19 tersangka. Sementara itu, Polrestabes Palembang menangani 51 laporan polisi dengan 61 tersangka.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) yang menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka, serta Polres Banyuasin dengan empat laporan polisi dan empat tersangka.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Penyisihan tersebut dilakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus hingga pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
Nandang menegaskan, setiap tahapan penanganan perkara dijalankan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga mengajak masyarakat membantu kepolisian dengan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika.