Laporan: Dhanis Iswara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid. Foto: Dok. PKS TODAYNEWS.ID – Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid, mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid pada Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, 20 korporasi tersebut terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA). Adapun penanganan perkara mencakup 104 laporan dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Sebab itu, Kholid meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat perusahaan.
“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN diminta mengevaluasi perizinan dan hak guna usaha (HGU) perusahaan sesuai kewenangannya.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain penindakan hukum, Kholid menekankan pentingnya pemulihan lingkungan. Ia meminta perusahaan yang terbukti bersalah menanggung biaya perbaikan kerusakan serta memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan hingga tuntas.
“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja diteruskan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” tegasnya.
Kholid yang juga Anggota Komisi XI DPR RI itu juga mendorong audit terhadap kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran, mulai dari personel, peralatan, sumber air, hingga patroli.
“Hasil audit harus diikuti tindakan korektif yang diukur serta pengawasan pelaksanaannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kholid juga meminta pemerintah memastikan masyarakat terdampak memperoleh layanan kesehatan dan perlindungan yang memadai.
“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas Kholid.
Editor: Azis Arriadh