Laporan: Dhanis Iswara
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan perusahaan dalam negeri maupun asing.
Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
“Saya mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan perkembangan penting dalam penegakan hukum lingkungan kita,” kata Johan dalam keterangannya, Jumat (29/10/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan sanksi administratif. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Selama ini kita terus berupaya agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan pemberian sanksi administratif, tetapi juga menyentuh tanggung jawab pidana korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas politikus PKS itu.
Johan juga meminta penyidik mendalami keterlibatan pengurus, pemberi perintah, hingga pengendali perusahaan. Dia menegaskan seluruh proses hukum harus berdasarkan bukti kuat dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Selain proses pidana, pemerintah perlu menghitung kerugian lingkungan, menuntut pemulihan kawasan terdampak, dan meminta perizinan perusahaan sesuai ketentuan hukum,” lanjut Johan.
Selain penindakan pidana, pemerintah diminta menghitung kerugian lingkungan, memulihkan kawasan terdampak, serta mengevaluasi perizinan perusahaan.
“Sebagai anggota Komisi IV DPR RI, kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Dari penanganan tersebut, 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Editor: Azis Arriadh