x

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Okt 2026 07:03 61

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berada di wilayah Kudus.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Budi menegaskan, proses penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum masih berlangsung. KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan maupun barang yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujarnya.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya diusut KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Tujuh tersangka itu terdiri atas mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.

KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando sebagai tersangka. Selain itu, terdapat Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangannya, sebagian tersangka telah menjalani proses persidangan dan menerima putusan pengadilan. Sementara itu, perkara lainnya masih berproses di pengadilan.

Belakangan, KPK menerbitkan dua sprindik baru untuk mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu sprindik tersebut menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, sebagai tersangka.

Adapun satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka. Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum kini menjadi bagian dari perkembangan terbaru penyidikan yang dilakukan KPK.

Hingga penggeledahan berlangsung pada Rabu (28/10/2026), KPK belum mengungkapkan lebih lanjut hasil pemeriksaan di kedua lokasi tersebut. Informasi mengenai barang bukti maupun pihak yang berkaitan dengan pengembangan perkara itu masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

 

Editor: Aziz Arriadh

LAINNYA