x

DPR Desak Polri Usut Dugaan Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2026 14:00 18

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah yang melibatkan korporasi.

Abdullah meminta penyidik menelusuri identitas perusahaan, struktur kepemilikan saham, hingga pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus diusut secara serius dan transparan,” ujar Abdullah, yang akrab disapa Abduh, di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Diketahui, Bareskrim Polri tengah menangani 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi. Seluruh laporan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Senin (19/10/2026) juga mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga. Namun, dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik.

Menanggapi hal itu, Abdullah meminta Polri mengungkap secara terang hubungan pihak asing dengan perkara karhutla, baik terkait kepemilikan saham, pengendalian perusahaan, pengelolaan konsesi, maupun dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang memicu kebakaran.

Ia menegaskan, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Publik perlu mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat setelah penyidik memiliki bukti yang cukup,” tegas Abdullah.

Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjangkau pihak-pihak yang mengambil keputusan maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha yang terbukti melanggar hukum.

“Jangan sampai penanganan perkara berhenti pada pelaku di lapangan, sementara pihak yang mengambil keputusan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha justru tidak tersentuh hukum,” katanya.

Abdullah juga mengingatkan agar penanganan perkara karhutla dilakukan secara adil tanpa membedakan skala usaha maupun asal negara pihak yang terlibat.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar atau perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas negara. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

LAINNYA