Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono Caping. Foto: Dok. Fraksi PKS TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono ‘Caping’, meminta pemerintah memprioritaskan pemulihan kawasan hutan yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mengingatkan, kerusakan hutan tidak boleh menjadi alasan untuk mengalihfungsikan kawasan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit demi memenuhi kebutuhan bahan baku biodiesel B50 hingga B100.
Pernyataan Riyono tersebut merespons wacana pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan rusak untuk pengembangan perkebunan sawit yang sebelumnya disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo.
Riyono menilai, upaya mewujudkan swasembada energi perlu berjalan beriringan dengan pemulihan ekosistem hutan, terutama kawasan yang mengalami kerusakan akibat karhutla.
“Kita tentu mendukung semangat pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi. Namun, hutan yang rusak bukan berarti kehilangan fungsi ekologisnya dan dapat langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Justru kawasan tersebut perlu dipulihkan agar kembali memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Riyono dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Menurut dia, pemulihan hutan bekas karhutla harus menjadi perhatian utama pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Kawasan yang terbakar perlu ditangani berdasarkan kondisi ekologis, fungsi, dan status hukumnya, bukan semata-mata dilihat dari potensi ekonominya.
Riyono mencontohkan kasus penanaman sawit ilegal di lahan bekas kebakaran pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, seluas 5,9 hektare.
Kasus tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa kawasan bekas kebakaran tetap membutuhkan pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan kehutanan.
Ia juga merujuk kajian Pantau Gambut yang mencatat 54 persen lahan gambut yang terbakar beralih menjadi kawasan monokultur. Temuan itu dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar pemulihan lahan pascakebakaran tidak justru diikuti perubahan tutupan lahan yang berpotensi memperburuk kondisi ekosistem.
“Jangan sampai kawasan hutan yang sudah rusak akibat kebakaran justru dianggap sebagai lahan yang bebas dialihkan untuk kegiatan usaha. Kita harus memastikan pemulihan dilakukan secara serius agar fungsi ekologisnya kembali dan risiko bencana tidak semakin besar,” ujarnya.
Riyono mengingatkan, kerusakan hutan dapat berdampak panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Hilangnya tutupan vegetasi serta rusaknya ekosistem, terutama di kawasan gambut, dapat meningkatkan kerentanan terhadap banjir, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kebakaran berulang.
Karena itu, ia meminta pemerintah mengutamakan rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan terdegradasi melalui penanaman kembali, pemulihan ekosistem, serta penguatan perhutanan sosial sesuai fungsi dan status kawasan. Upaya tersebut juga perlu memperhatikan kebijakan pemulihan hutan sebagaimana dirujuk dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025.
Di sisi lain, Riyono mendorong pemerintah mengoptimalkan produktivitas perkebunan sawit yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan bahan baku biodiesel. Menurutnya, optimalisasi sekitar 16,8 juta hektare perkebunan sawit eksisting perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah membuka peluang perluasan areal baru.
Ia juga meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai sebaran 12,7 juta hektare kawasan yang dimaksud, termasuk status hukum, kondisi tutupan lahan, fungsi kawasan, serta hasil kajian lingkungan yang menjadi dasar rencana pemanfaatannya.
“Peningkatan produktivitas kebun sawit yang sudah ada merupakan pilihan yang perlu dioptimalkan. Sementara itu, kawasan hutan yang rusak, terutama akibat karhutla, harus dipulihkan berdasarkan kondisi dan fungsi ekologisnya. Pemerintah perlu membuka data dan kajian secara transparan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru,” katanya.
Untuk itu, Riyono berharap pemerintah menempatkan pemulihan hutan sebagai bagian penting dari agenda ketahanan energi nasional.
Menurutnya, keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari ketersediaan bahan bakar, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Swasembada energi merupakan tujuan penting bagi bangsa kita. Namun, keberhasilannya juga harus diukur dari kemampuan kita menjaga kelestarian hutan. Pemulihan kawasan bekas karhutla harus menjadi prioritas agar kebijakan energi tidak mengorbankan lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Editor: Azis Arriadh