Laporan: Afrizal Ilmi
Caption Foto : Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. / Instagram @rudianto_lallo TODAYNEWS.ID — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, usulan tersebut tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu poin Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Rudianto menilai redefinisi tindak pidana korupsi perlu mempertimbangkan kondisi Indonesia yang, menurut pandangannya, masih menghadapi persoalan korupsi serius. Ia mengingatkan bahwa pembatasan korupsi hanya pada suap-menyuap dapat mempersulit upaya penegakan hukum.
“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk menjaga akuntabilitas pengambilan kebijakan. Ketentuan tersebut dinilai penting bagi pejabat di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Rudianto, penghapusan unsur kerugian negara dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan wewenang tanpa pertanggungjawaban hukum yang memadai. Karena itu, ia menilai pemisahan antara risiko bisnis dan tindak pidana harus dilakukan secara cermat.
Rudianto juga menepis anggapan bahwa keberadaan unsur kerugian negara dapat menghambat iklim usaha maupun operasional badan investasi seperti Danantara. Ia menegaskan, pertimbangan risiko bisnis tidak boleh mengabaikan dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyebut penyelamatan uang negara selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar Rp28 triliun. Ia mengklaim sebagian besar nilai tersebut berasal dari pengusutan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara, bukan semata-mata kasus suap-menyuap.
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan pentingnya mempertahankan ketentuan mengenai kerugian keuangan negara sebagai salah satu instrumen penegakan hukum. Namun, angka dan sumber penyelamatan uang negara tersebut perlu merujuk pada data resmi untuk memastikan rincian serta konteksnya.
Rudianto mengatakan masyarakat justru menantikan penguatan regulasi pemberantasan korupsi melalui UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Ia memperingatkan bahwa penyempitan definisi tindak pidana korupsi berpotensi memengaruhi ruang penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Karena itu, ia berpandangan pembaruan regulasi seharusnya diarahkan pada penguatan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi dengan memusatkan pengertian pada praktik suap-menyuap atau bribery. Usulan tersebut merujuk pada standar internasional dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan mencakup penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi yang dimaksud.
“Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Perbedaan pandangan tersebut menyoroti perdebatan mengenai batasan tindak pidana korupsi dan mekanisme pembuktian kerugian keuangan negara. Di satu sisi, usulan redefinisi mengacu pada pendekatan yang menitikberatkan suap-menyuap, sedangkan Rudianto menilai unsur kerugian negara tetap diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor: Aziz Arriadh